TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas
tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank
Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah
kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan
memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek,
menengah, maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
:: Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas
rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku
bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang
terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan
kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan
kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
:: Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar
yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini,
kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari
dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank
yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter
maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula
sebaliknya.
:: Peran sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam
melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman
wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan
nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.
:: Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka
tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai
tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi
peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga
sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai
tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan
sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak
14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah
sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar
pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu
tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat
terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
:: Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan
bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi
internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan
tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi.
Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang
terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya
pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan
sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan
jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai
dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau
penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.
:: Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen,
pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar
lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank
Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran
moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah
dan Bank Indonesia.
PILAR 2. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN
SISTEM PEMBAYARAN
Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia
merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan
perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer
dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran
lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu.
Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien,
cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan
pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem
Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk
kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar
bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
Pada sistem pembayaran non tunai, saat ini penyediaan
layanan jasa pembayaran sebagian besar dilakukan oleh perbankan baik melalui
rekening bank di Bank Indonesia, hubungan bilateral antar bank maupun melalui
jaringan internal bank yang dimilikinya. Layanan pembayaran dana antar nasabah
tersebut biasanya dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring maupun
melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dari sisi
piranti pembayaran, secara historis sistem pembayaran non tunai di Indonesia
didominasi oleh piranti pembayaran berbasis warkat, namun dalam perkembangannya
piranti elektronik mulai banyak berperan terutama sejak dioperasikannya sistem
BI-RTGS pada bulan November untuk penyelesaian transaksi bernilai besar atau
urgent.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pengawasan sistem
pembayaran, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab agar masyarakat luas dapat
memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman. Fungsi
pengawasan sistem pembayaran ini selain berwenang untuk memberikan izin
operasional terhadap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem
pembayaran juga berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
sistem pembayaran baik yang dilakukan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain di
luar Bank Indonesia.
PILAR 3. MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan
mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
:: Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat
terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah
menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini
mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara
yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui
upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program
restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan
fungsi pengawasan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar